Di negara kita semua peralatan listrik sebelum digunakan oleh konsumen harus melalaui uji kelayakan. Menurut ayat 202 A2 semua peralatan listrik yang akan dipergunakan instalasi harus memenuhi ketentuan PUIL. Di Indonesia peralatan listrik diuji oleh suatu lembaga dari Perusahaan Umum Listrik Negara, yaitu Lembaga Masalah Kelistrikan disingkat LMK.
Peralatan listrik yang mutunya diawasi oleh LMK dan disetujui, diizinkan untuk memakai tanda LMK. Bahan yang berselubung bahan termoplastik, misalnya berselubung PVC, tanda ini dibuat timbul dan diletakan pada selubung luar kabel.
Lambang persetujuan ini dipasang pada kabel yang berselubung PVC, misalnya kabel NYM. Sedangkan unruk kabel yang kcelil seperti NYA, lambang persetujuan dari LMK berupa kartu yang ditunjukan pada gambar dibawah ini
Lambang persetujuan ini dipasang pada kabel yang berselubung PVC, misalnya kabel NYM. Sedangkan unruk kabel yang kcelil seperti NYA, lambang persetujuan dari LMK berupa kartu yang ditunjukan pada gambar dibawah ini
Di negara kita peralatan listrik yang telah diawasi mutu produksinya oleh LMK baru kabel-kabel buatan dalam negeri.
jadi LMK itu miliknya PLN. kalo kita mau pake kabel yang ga sesuai LMK ga masalah. selama kita ga nyambung listrik ke PLN. yang harus dipenuhi itu adalah PUIL. itu yang menerbitkan lembaga standar negara (BSN). sehingga harus SNI. peralatan apapun itu, kalo di indonesia harus SNI. bukan LMK. jadi jangan keliru. kalo LMK hanya berlaku ke PLN. karena PLN ga mau rugi, jadi alat2 yang digunakan harus berdasarkan kemauan PLN, dalam hal ini LMK. tapi tidak LMK juga boleh, asalkan SNI. SNI di sini tingkatnya paling tinggi. ga ada LMK gpp, asal memenuhi SNI.
ReplyDeletehttp://sukaprediksi.com
ReplyDelete