Widgets

Home » » Persyaratan Instalasi Listrik

Persyaratan Instalasi Listrik

Written By TEKNIK KETENAGALISTRIKAN on Monday, April 8, 2013 | 6:26 PM

Persyaratan Instalasi Listrik

Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini adalah untuk
terselenggaranya dengan baik instalasi listrik. Peraturan ini lebih
diutamakan pada keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta
kejutan arus, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya dan
keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.
Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai
perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan,
pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan umum instalasi listrik
ini tidak berlaku untuk :

a) Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya
digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
b) Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan
telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik.
c) Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan
kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik.
d) Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
e) Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan
dayanya tidak melebihi 100 watt.
8
2) Ketentuan yang Terkait
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan
ketentuan yang terkait dengan dokumen berikut :
a) Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b) Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
c) Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
d) Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
e) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang
Tenaga Listrik.
f) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990
tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
g) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995
tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi dalam Lingkungan
Pertambangan dan Energi.
3) Syarat-Syarat Instalasi Listrik
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai
kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam
pemasangan instalasi listrik, antara lain :
a) Syarat ekonomis
Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga
keseluruhan dari instalasi itu mulai dari perencanaan, pemasangan dan
pemeliharaannya semurah mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil
mungkin.
9
b) Syarat keamanan
Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan
timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak
membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan bendabenda
disekitarnya dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti:
gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan sebagainya.
c) Syarat keandalan (kelangsungan kerja)
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin
secara baik. Jadi instalasi listrik harus direncana sedemikian rupa
sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah
sangat kecil.
4) Komponen Pokok Instalasi Listrik
Komponen pokok instalasi listrik adalah perlengkapan yang paling pokok
dalam suatu rangkaian listrik. Komponen yang digunakan dalam
pemasangan instalasi listrik banyak macam dan ragamnya. Namun, pada
dasarnya komponen instalasi listrik dapat dikelompokan sebagai berikut:
a) Bahan penghantar listrik;
b) Bahan Isolasi (Isolator Rol);
c) Pipa Instalasi;
d) Kotak Sambung;
e) Sakelar;
f) Fitting;
g) Perlengkapan Bantu.

Share this article :
Sukai Blog ini :

0 comments:

Post a Comment

:) :( ;) :D ;;-) :-/ :x :P :-* =(( :-O X( :7 B-) :-S #:-S 7:) :(( :)) :| /:) =)) O:-) :-B =; :-c :)] ~X( :-h :-t 8-7 I-) 8-| L-) :-a :-$ [-( :O) 8-} 2:-P (:| =P~ :-? #-o =D7 :-SS @-) :^o :-w 7:P 2):) X_X :!! \m/ :-q :-bd ^#(^ :ar!

Subscribe via email untuk berlangganan artikel terbaru dari blog ini

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Teknik Ketenagalistrikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Gunawan Template
Proudly powered by Blogger